Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum
Hukum | 16 September 2021, 10:06 WIBKOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakbar (15/09), Anji mengatakan bahwa dirinya tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Anggota Komisi III Minta Pengguna Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara, Revisi UU Akan Dikebut
Anji ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan assesment dari BNN, Anji wajib menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat sejak Juni lalu.
Meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan, Anji dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat itu polisi menangkap Anji di kediamannya Juni lalu.
Sementara itu, di Cimahi, Jawa Barat seorang pemain sinetron "Preman Pensiun" ditangkap oleh anggota Satresnarkoba setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Tersangka Boris ditangkap di salah satu guest house di wilayah Lembang, dari tangan tersangka polisi menyita 1 gram sabu beserta alat hisap.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV