> >

Inilah Sanksi Penyalahgunaan Narkoba Menurut UU

Gelar perkara | 25 Februari 2018, 21:40 WIB

Dua pengungkapan besar narkoba di awal tahun 2018, menjadi peringatan bagi kita, jika mafia narkoba semakin mengancam masa depan indonesia. Lebih dari 5 juta jiwa di Indonesia tercatat sebagi pengguna narkotika. Apakah selama ini sanksi dalam undang-undang narkotika sudah cukup kuat untuk mengatasi permasalahan narkoba di tanah air? Penjelasan selengkapnya mengenai sanksi bagi pengedar dan pencandu narkoba disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU