> >

Simak! Berikut Kewajiban dan Larangan bagi PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Update | 16 September 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Tribunnews.com)

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin,” demikian dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Tidak Netral Dalam Pemilu Dipecat

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU