> >

Dijerat 2 Pasal, Anji Pilih Tak Gunakan Penasehat Hukum di Sidang Perdana

Kriminal | 15 September 2021, 20:21 WIB
Anji saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat Senin (14/6/2021) (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alian Anji hari ini telah menyelesaikan sidang perdana terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Pada sidang tersebut, Anji didakwa dua pasal berlapis terkait menyimpan dan mengonsumsi ganja.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josep Christian menilai terdakwa terbukti secara sah telah menggunakan dan memiliki narkotika jenis ganja.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Jaksa Josep Christian dalam persidangan.

Baca Juga: Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik, Ayu Ting Ting: Demi Masa Depan Bilqis

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Josep.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Yulisar terkait dampingan kuasa hukum, Anji memilih untuk mendampingi persidangan sendirian.

"Saudara Erdian Aji Prihartanto mau didampingi penasihat hukum?" tanya Yulisar.

"Saya sendirian," jawab Anji.

Sidang Lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU