> >

Pemerintah Izinkan Bioskop Buka, Apa Saja Syaratnya?

Update corona | 15 September 2021, 18:54 WIB

KOMPAS.TV - Seiring dengan menurunnya kasus covid-19, pemerintah kembali memperbolehkan operasional bioskop. Guna memenuhi syarat untuk buka, sejumlah fasilitas mulai dipersiapkan.

Pemerintah kembali melakukan pelonggaran aturan PPKM level 3. Salah satunya izin buka operasional bioskop.

Namun sejumlah syarat harus dipenuhi, baik bagi pengelola maupun pengunjung.

Mengacu instruksi Mendagri, operasional bioskop boleh dibuka jika memenuhi 6 syarat, di antaranya:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi
3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf

Baca Juga: Jelang Pembukaan Kembali, Satgas Covid-19 Surabaya Asesmen Sejumlah Bioskop

Ada tambahan syarat bagi pengunjung, yakni mereka yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Saat ini Satuan Tugas Satgas Covid-19 mulai melakukan asesmen atau penilaian terhadap fasilitas dan kesiapan bioskop.

Di Surabaya, Jawa Timur, asesmen tersebut meliputi pengecekan kelengkapan protokol kesehatan, fasilitas umum pendukung, serta tempat duduk pengunjung dan sirkulasi udara dalam gedung.

Setidaknya, ada 19 bioskop di Surabaya yang dilakukan asesmen. Evaluasi akan dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Menanggapi pembukaan bioskop, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman meminta pihak manajemen wajib melakukan monitoring secara ketat. 

Sejumlah pelonggaran aturan dilakukan oleh pemerintah karena penanganan covid-19 mulai membaik.

Masyarakat tetap diimbau terus waspada dan menerapkan protokol kesehatan serta tak lengah untuk mengantisipasi penularan kasus covid-19.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU