> >

KPK Tanggapi soal Desakan Usut Dugaan Korupsi di Proyek Formula E Pemprov DKI

Hukum | 15 September 2021, 16:19 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan secara online untuk menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini menyusul aksi massa di depan gedung KPK yang meminta lembaga antirasuah mengusut pengadaan proyek Formula E di DKI Jakarta pada Senin (13/9/2021) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan keuntungan penyampaian aspirasi dugaan tindak pidana korupsi melalui dengan saluran pengaduan masyarakat langsung mendapat respons oleh KPK.

Baca Juga: Tolak Formula E, Aliansi Jakarta Bergerak Demo di Gedung DPRD DKI

Melalui saluran ini, pengaduan masyarakat akan diperiksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan.

Di sisi lain pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor.

Adapun saluran daring pengaduan masyarakat KPK atau yang dikenal dengan KPK Whistleblower's System (KWS) dapat diakses melalui kws.kpk.go.id.

"KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran pengaduan masyarakat KPK. Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan," ujar Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Jakarta Terancam Digugat ke Pengadilan Internasional jika Tidak Bayar Commitment Fee Formula E

Lebih lanjut Ali menjelaskan saluran online KPK Whistleblower's System juga dapat mencegah kerumunan dalam penyampaian aspirasi dugaan korupsi yang terjadi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU