Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Diberhentikan Per 1 Oktober, Firli: Nanti Dijelaskan ke Publik
Hukum | 15 September 2021, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif karena dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dikabarkan bakal diberhentikan pada 1 Oktober 2021.
Demikian kabar tersebut beredar melalui pesan yang diterima awak media.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN: Ini Penghinaan
Menanggapi kabar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menjelaskan kepada publik terkait nasib 57 pegawai KPK yang nonaktif tersebut.
Adapun sejumlah pegawai itu berstatus nonaktif setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik,"kata Firli melalui pesan singkatnya pada Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: KPK Ingin Salurkan Pegawai Tak Lulus Wawasan Kebangsaan ke BUMN, MAKI: Itu Sesat Logika
Namun demikian, Firli tidak memastikan kapan lembaga antirasuah itu akan menjelaskan isu pemberhentian pegawai nonaktif tersebut.
Firli menuturkan, pihaknya sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lulus dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu, ya," ucap Firli.
Adapun pesan yang beredar ke media sebelumnya bahwa KPK akan memecat pegawai yang tidak lolos TWK per 1 Oktober 2021.
Baca Juga: KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN
Dalam pesan tersebut, dijelaskan bahwa surat keputusan terkait pemberhentian pegawai KPK itu bahkan sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu.
Selain itu, dalam pesan itu juga disebutkan bahwa proses penyusunan surat keputusan yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dilakukan oleh biro hukum.
Baca Juga: Sekjen KPK Sebut Penyaluran Pegawai ke BUMN Sesuai dengan Program Lembaga Antirasuah
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," lanjut pesan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pegawai yang tak lulus TWK dianggap tak memenuhi syarat menjadi PNS di KPK.
"Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN," ujar Alex pada Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pegawai Tak Lolos TWK Minta Dibantu Pimpinan Selepas dari KPK
"Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar/diberhentikan dengan hormat dari KPK."
Seperti diketahui, MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
Baca Juga: KPK Bantah Pegawai Tak Lolos TWK Diminta Mengundurkan diri dan Ditawari Kerja di BUMN
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com