Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Diberhentikan Per 1 Oktober, Firli: Nanti Dijelaskan ke Publik
Hukum | 15 September 2021, 16:02 WIB"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu.
Selain itu, dalam pesan itu juga disebutkan bahwa proses penyusunan surat keputusan yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dilakukan oleh biro hukum.
Baca Juga: Sekjen KPK Sebut Penyaluran Pegawai ke BUMN Sesuai dengan Program Lembaga Antirasuah
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," lanjut pesan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pegawai yang tak lulus TWK dianggap tak memenuhi syarat menjadi PNS di KPK.
"Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN," ujar Alex pada Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pegawai Tak Lolos TWK Minta Dibantu Pimpinan Selepas dari KPK
"Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar/diberhentikan dengan hormat dari KPK."
Seperti diketahui, MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
Baca Juga: KPK Bantah Pegawai Tak Lolos TWK Diminta Mengundurkan diri dan Ditawari Kerja di BUMN
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com