Komnas HAM soal Polisi Salah Tangkap Mahasiswa di Kalsel: Ini Merendahkan Martabat Kemanusiaan
Peristiwa | 15 September 2021, 09:53 WIB“Dan Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.”
Atas insiden tersebut, Hairansyah meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” ujar Hairansyah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV