Ramai Pelarangan Iklan dan Etalase Rokok di Minimarket, Ini Tanggapan Wagub DKI
Peristiwa | 14 September 2021, 19:43 WIBBaca Juga: Hati-hati! Bungkus Rokok Berisi Sabu, Didapat dari Orang Tak Dikenal
Arifin menjelaskan, penjual hanya dilarang memajang rokok di etalase, tetapi, mereka tetap boleh menjual rokok.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," jelasnya.
Arifin meminta agar masyarakat melapor apabila ditemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya.
Menurut Arifin, tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," kata Arifin.
Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV