> >

Ramai Pelarangan Iklan dan Etalase Rokok di Minimarket, Ini Tanggapan Wagub DKI

Peristiwa | 14 September 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi rokok menyebakan berbagai penyakit dan menggangu kesehatan. (Sumber: Amritanshu Sikdar / Unsplash)

Baca Juga: Hati-hati! Bungkus Rokok Berisi Sabu, Didapat dari Orang Tak Dikenal

Arifin menjelaskan, penjual hanya dilarang memajang rokok di etalase, tetapi, mereka tetap boleh menjual rokok. 

"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," jelasnya.

Arifin meminta agar masyarakat melapor apabila ditemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya. 

Menurut Arifin, tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," kata Arifin. 

Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU