Dinilai Menyesatkan, BPOM Tak Izinkan Produk Obat Tradisional Klaim Sembuhkan Covid-19
Kesehatan | 14 September 2021, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memperbolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan Covid-19. Klaim iklan obat tradisional yang diperbolehkan tayang di media saat ini hanya untuk kepentingan pengobatan pribadi. Dengan demikian, informasi yang disampaikan haruslah obyektif dan tidak menyesatkan konsumen.
“Jadi, kira-kira gejala apa yang bisa didiagnosa sendiri untuk self medication, itu yang diperbolehkan," kata Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Dwiana Andayani dalam sebuah webinar mengenai obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9/2021).
Pada prakteknya, sebagian besar pemanfaatan obat tradisional dan suplemen kesehatan ditujukan untuk keperluan pengobatan sendiri. Maka, klaim pada iklan perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat awam dalam menilai gejala yang mereka rasakan.
Produsen boleh mencantumkan khasiat, kegunaan dan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen, seperti adanya kontraindikasi dan efek samping.
Namun, untuk iklan, sebaiknya tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.
Baca Juga: China Izinkan Penggunaan 3 Obat Tradisional China Untuk Pengobatan Covid-19
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, BPOM tidak memperbolehkan klaim produk obat tertentu, termasuk herbal, yang mengaitkan dengan penyembuhan Covid-19. Menurutnya, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada Covid-19.
"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk Covid-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," pungkas Dwiana.
Tak hanya itu, BPOM juga tidak mengizinkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias. Iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.
"Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," tegasnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV