Soal Jumlah Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Mungkin Lebih dari Satu
Hukum | 14 September 2021, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengatakan jumlah tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang mungkin lebih dari satu orang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (14/9/2021).
Sejauh ini sudah 25 saksi yang dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Rusdi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, ada kemungkinan tersangka lebih dari satu orang.
"Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," ujar Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa.
Ia mengatakan penyidik sudah mengantongi pihak yang bertangung jawab untuk dijadikan tersangka dan telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP yakni kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian saat ini masih didalami oleh penyidik.
Baca Juga: Polisi Periksa Kalapas Kelas I Tangerang, Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Lapas
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, penyidik memanggil tujuh pejabat Lapas Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi. Para pejabat tersebut antara lain Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Kemudian Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan.
"Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja," ujar Rusdi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV