Simak! Daftar Passing Grade Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2021
Indonesia update | 13 September 2021, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Passing grade tersebut akan menjadi nilai ambang batas bagi peserta yang ingin lolos seleksi PPPK, baik untuk jabatan fungsional guru maupun non-guru.
Lebih lengkapnya, berikut penjelasan beserta daftar passing grade untuk seleksi PPPK guru dan non-guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Baca Juga: Catat! Berikut Aturan Tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang Dimulai Hari Ini
PPPK Guru 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi ke dalam beberapa materi dengan besaran passing grade yang berbeda-beda.
Mulai dari kompetensi manajerial yang nilai ambang batasnya 130 dari 200, kompetensi sosial kultural 130 dari 200, serta wawancara 24 dari 40.
Selain itu, ada pula kompetensi teknis yang memiliki nilai maksimal 500, namun nilai ambang batasnya bergantung pada masing-masing jabatan yang dilamar peserta.
Guru TK
- Guru Kelas: 260
Guru SD
- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Guru Kelas: 320
- Penjasorkes: 275
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kemenpan RB