Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri di Kementerian PPN
Peristiwa | 13 September 2021, 18:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan jabatan baru di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Jabatan baru tersebut adalah Wakil Menteri PPN.
Penetapan jabatan baru ini didasarkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2021 tentang kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Perpres tersebut diunggah dan dapat dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, hari ini, Senin (13/9).
“Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian tertulis di pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
Dalam pasal 2 ayat 2 dan dan 3 juga tertulis bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, serta bertanggung jawab langsung kepada Menteri PPN.
Baca Juga: Kementerian PAN RB akan Punya Wakil Menteri
Di pasal 3, dijelaskan bahwa menteri dan wakil menteri adalah satu kesatuan unsur pimpinan di kementerian.
Selain itu secara otomatis wakil menteri juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini tertuang di pasal 21.
Peraturan Presiden ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Meski demikian hingga kini, Presiden Jokowi belum memilih siapa pun untuk menduduki jabatan baru tersebut. Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala BPN saat ini adalah Suharso Monoarfa.
Baca Juga: Wakil Menteri Perdagangan Sebut Kripto Bisa Hasilkan Omzet Besar Bagi Indonesia
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV