> >

Pasca Diberi Sanksi, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Berhenti Beroperasi

Hukum | 13 September 2021, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasca pemberian sanksi administrasi kepada dua pedagang daging anjing di blok 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat, kini tak ada lagi lapak yang berjualan daging anjing di Pasar Senen.

Perumda Pasar Jaya kembali mengimbau kepada para pedagang untuk tidak melanggar aturan komoditi perdagangan.

Salah satu sosialisasi yang dilakukan merupakan banner larangan di sejumlah titik pasar.

Selain imbauan, Perumda Pasar Jaya juga akan menutup lapak pedagang jika masih ada yang melanggar.

PD Pasar Jaya menjatuhkan sanksi administratif kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Animal Defenders Indonesia Temukan Daging Anjing Dijual, Ini Kata Perumda Pasar Jaya

Sanksi diberikan karena para pedagang dinilai melanggar aturan jual beli di pasar.

PD Pasar Jaya menyebut, daging anjing bukan merupakan komoditi yang boleh dijual di pasar milik Perumda Pasar Jaya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar penjualan daging non-halal dipisahkan.

Hal ini untuk menghargai keyakinan umat yang tidak memakan daging non-halal.

Berdasarkan Undang-Undang 41 tahun 2014 bila terjadi pelanggaran pasal 91B dan pasal 302 KUHP, mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya, bagi pelaku bisa dipidana 1 hingga 6 bulan, dan denda hingga Rp 5 juta.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU