> >

11 Tersangka Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021

Hukum | 13 September 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)

BLITAR, KOMPAS.TV - Sebanyak sebelas orang diamankan sebagai tersangka atas kasus narkoba oleh aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan mengatakan, mereka ditangkap dari hasil pengungkapan sepuluh kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Blitar Kota yang berlangsung dari tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021, berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka," katanya, dilansir dari ANTARA, Senin (13/9/2021).

Pengungkapan kasus tersebut, kata Yudhi, terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya.

Baca juga: B.I Eks iKON Divonis Hukuman Masa Percobaan 4 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sabu-sabu 8,67 gram, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp3.416.500.

Kesepuluh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Sementara para tersangka yang diamankan antara lain, JS alias Jun (29), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Ia diamankan di tepi jalan Jalan Diponegoro, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dengan barang bukti 698 butir pil Dextro.

Tersangka lainnya adalah VK alias Mbrut (25), seorang pekerja bengkel warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia diamankan di areal rumahnya, dengan barang Bukti 6,57 gram sabu.

Kemudian CM alias Irul (29), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Ia diamankan di sekitar rumahnya dengan, dengan barang bukti 1,53 gram sabu.

CM ditangkap bersama tersangka lain yang terlibat narkotika.

Baca juga: Lapas Kelebihan Kapasitas Pemakai Narkoba, DPR Tunggu Pemerintah untuk Revisi UU Narkotika

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

Yudhi juga mengimbau warga tidak mudah terpengaruh untuk berjualan narkotika dan obat terlarang karena hal tersebut melanggar aturan.

"Selain merugikan diri sendiri juga orang lain," ujar Yudhi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU