Puan: Jangan karena Masyarakat Tak Dapat Unduh PeduliLindungi, Jadi Tidak Bisa Masuk Mal
Politik | 13 September 2021, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk mengakses fasilitas publik ketika mereka tak memiliki ponsel pintar atau smartphone.
Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.
“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Makin Rajin Tampil Medsos
Ia mengutip data dari Newzoo, yang mana pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 baru mencapai 160,23 juta orang.
Kemudian, bila mengacu pada data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, sehingga masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” ujarnya..
Menurut dia, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” katanya.
Politikus PDIP itu menilai kebijakan seperti itu akan menciptakan diskriminasi antar masyarakat, karena keadaannya masih ada ratusan juta orang Indonesia yang belum memiliki smartphone.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV