Revisi UU Otsus Papua, Tito Karnavian: Akan Ada Provinsi Papua Selatan, Terdiri Atas 4 Kabupaten
Politik | 12 September 2021, 21:28 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus Papua.
Dari revisi undang-undang itu, nantinya akan ada provinsi baru di Pulau Papua. Provinsi itu bernama Papua Selatan yang terdiri atas empat kabupaten.
Baca Juga: Polda Papua Barat Tetapkan 17 Tersangka Pelaku Penyerangan Posramil Kisor, Salah Satunya Ketua KNPB
Menurut Tito, revisi UU Otsus Papua dilakukan karena ada kekhususan bagi aspirasi masyarakat tentang pemekaran Provinsi Papua Selatan demi mempercepat pembangunan.
“Kita akan revisi Undang-Undang Otsus Papua, di Papua harus ada percepatan pembangunan," kata Tito dalam kunjungan kerjanya di wilayah Perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (12/9/2021).
"Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua."
Baca Juga: Setara Institute: Mendagri Tito Karnavian Lembek Merespons Pelanggaran Kebebasan Beragama di Sintang
Tito mengungkapkan Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Adapun ibukotanya berada di Merauke.
Tito menjelaskan, awalnya Kabupaten Pegunungan Bintang hendak ikut bergabung menjadi daerah pemekaran Provinsi Papua Selatan.
Namun, kata dia, dalam pertimbangannya wilayah Pegunungan Bintang memilih bergabung dengan aspirasi pemekaran Saireri karena dekat ke Jayapura.
Baca Juga: Perkosaan Siswi di Papua, KPAI: Perkosaan Anak Adalah Pidana Berat, Harusnya Tidak Ada Perdamaian
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV