Batasan Larangan Kampanye Parpol Media Massa
Sapa indonesia | 23 Februari 2018, 10:55 WIBKomisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak. Aturan ini diperuntukkan bagi partai-partai peserta pemilu 2019 selama masa jeda sebelum memasuki masa kampanye.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan yang telah di buat dan disepakati oleh 4 lembaga ini akan berjalan? Bagaimana pengawasan terhadap aturan ini? Kami akan membahasnya bersama para narasumber kami, Mochammad Afifuddin Anggota Bawaslu Republik Indonesia dan Nuning Rodiyah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV