Polri Siapkan Pasal-Pasal Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Peristiwa | 12 September 2021, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polri menjelaskan kemungkinan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang banten yang kini menewaskan sebanyak 45 orang narapidana.
Namun hingga kini polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut.
Beberapa pasal juga telah disiapkan polisi yakni pasal 187 KUHP tentang kesengajaan yang membahayakan barang dan nyawa orang.
Baca Juga: Menduga Ada Unsur Kelalaian Kebakaran di Lapas Tangerang, Polri Mencari Tersangkanya
“Dan juga pasal 188 disini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran, dari kebakaran itu membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang,”ujar Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono
“Dan pasal ketiga yaitu pasal 359 yaitu adanya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” lanjut Rusdi.
Polisi menyebut sebanyak 23 Saksi terkait kasus tersebut akan diperiksa pada Senin (13/9) besok
Video Editor: Lisa Nurjanah
Baca Juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Bertambah, Total 45 Napi Tewas
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV