Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat
Sosial | 12 September 2021, 09:30 WIBKOMPAS.TV - Langgar jam operasional, 2 pujasera dan 1 tempat hiburan malam di Jakarta Barat disegel Satpol PP.
Saat didatangi petugas, para pengunjung di tempat hiburan malam berkedok kafe ini sempat bersembunyi ke sejumlah ruangan.
Tempat hiburan malam berkedok kafe ini terjaring razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Jakarta Barat minggu dini hari. Mengetahui kedatangan petugas, para pengunjung bersembunyi di sejumlah ruangan.
Para pengunjung yang terjaring, kemudian didata sedangkan bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan sanksi denda.
Selain para pengunjung, petugas Satpol PP juga memberikan sanksi kepada pemilik usaha berupa penyegelan dan larangan buka selama 1x24 jam.
Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Kembali Sanksi Holywings Ditutup Selama PPKM!
Di Cilandak, Jakarta Selatan, sebuah bar minuman keras disegel selama masa PPKM. Lantaran melanggar jam operasional dan tidak membatasi pengunjung. Puluhan botol miras disita dari kafe ini.
Pemilik bar juga tidak dapat menunjukan izin usaha. Selain pemilik usaha, petugas Satpol PP juga mendata dan memberikan sanksi denda administratif kepada para pengunjung.
Tempat karaoke di kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat juga ditertibkan. Salah satu pengunjung yang kedapatan positif narkoba akan diproses lebih lanjut.
Patroli dilanjutkan ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Petugas mendapati kerumunan pengunjung.
Dua tempat hiburan malam ini pun disegel. Sementara manajer dan kasir dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV