Senin, Polisi Mulai Periksa Petugas hingga Kalapas untuk Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas
Peristiwa | 11 September 2021, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Kepolisian menyatakan telah memulai penyidikan kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Banten. Untuk itu, pada Senin (13/9/2021), polisi bakal mulai meminta keterangan dari kepala lapas, petugas, warga binaan, petugas pemadam kebakaran dan petugas perusahaan listrik negara.
Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Sabtu (11/9/2021), Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada 14 pegawai yang bakal diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, polisi juga bakal memeriksa tujuh warga binaan, tiga pemadam kebakaran, tiga saksi dari PLN dan juga kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Setelah memutuskan meningkatkan penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan, maka pada Senin pekan depan, pemeriksaan saksi bakal langsung dilakukan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi Dua Korban Kebakaran Lapas karena Tato yang Khas
“Jadi rencana setelah dilakukan surat penyidikan, pemeriksaan sebagai saksi akan dilaksanakan pada hari Senin 13 September 2021 di Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.
Ramadhan juga menyatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya cctv, 13 buah telepon genggam, gembok dan anak kunci sel.
“Juga barang-barang bukti lain yang terkait tindak pidana,” tutur Ramadhan.
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga
Namun Ramadhan menegaskan, sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.
“Belum disimpulkan, tapi karena sudah sidik, tentunya nanti akan ada tersangka,” paparnya.
Ia mengatakan ada dugaan kelalaian sehingga terjadi peristiwa kebakaran tersebut.
Baca Juga: Tim DVI Polri Terus Kumpulkan Data dan DNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang
“Kasus tersebut bisa kelalaian, cuma penyidik sedang mendalami siapa yang lalai, sehingga terjadinya kebakaran tersebut,” ungkapnya.
Ramadhan menyebut dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto pasal 359 KUHP.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV