> >

Kuasa Hukum Terlapor Bantah Inisiasi dan Paksa Korban MS Tandatangani Surat Damai

Peristiwa | 11 September 2021, 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terlapor atas kasus perundungan dan pelecehan seksual menyebut surat damai yang dikeluarkan KPI atas permintaan korban M-S dan keluarganya.

Pihak terlapor tidak pernah mengajukan surat damai karena menghormati permintaan pihak korban yang ingin menyelesaikan secara hukum.

Kuasa hukum terlapor R-T dan E-O menyebut pihaknya tidak pernah memaksa agar korban MS untuk menandatangani surat damai.

Menurutnya, korban M-S berserta keluarganya yang meminta mediasi kepada KPI dengan mempertemukan MS dan para terduga pelaku dan menyelesaikan permasalahan dengan surat damai.

Baca Juga: Jadi Trending Topic, Ketua KPI Beri Penjelasan soal Upin Ipin Propaganda Malaysia dan Saipul Jamil

Pihak terlapor menegaskan bahwa surat damai itu dikeluarkan oleh KPI atas permintaan korban M-S dan keluarganya.

“Saya harus tekanan inisiasi damai bukan datang dari kami damai itu hadir muncul dari saudara MS dan keluarganya sendiri. Dalam pernyataan pers saudara MS itu pintu damai itu tertutup sejak mereka melapor ke polisi. makanya kami menghormati proses hukum itu,”ujar Kuasa Hukum Terlapor Tegar Putuhena

Selain itu, kuasa hukum terlapor R-T dan E-O juga menyampaikan dalam surat damai MS meminta syarat agar para terlapor mencabut pendampingan hukum.

Hal ini yang dinilai janggal oleh para terduga pelaku. Sehingga kuasa hukum terduga pelaku atau terlapor akan tetap menyelesaikan kasus ini sesuai proses hukum yang tengah berjalan.

Video Editor: Mukhammad Rengga

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU