> >

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik setelah Korban Tolak Surat Damai

Hukum | 11 September 2021, 12:54 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Hariatna, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9/2021).

Denny adalah kuasa hukum dari EO dan RT yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pegawai KPI.

Denny awalnya berencana melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya EO dan RT, yang dilaporkan MS terkait kasus pelecehan dan perundungan.

"Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pascarilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully," kata Denny dilansir dari TribunJakarta.com pada sabtu (11/9/2021).

Denny menuturkan pihaknya berencana melaporkan balik MS dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, lanjut Denny, surat terbuka yang beredar, memuat nama-nama terduga pelaku dengan gamblang. Hal itu membuat kliennya mendapat banyak perundungan di media sosial.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tolak Damai

Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS mencuat setelah beredar sebuah surat terbuka di media sosial.

Sebelumnya, pada Rabu (8/9/2021), MS diminta oleh komisioner KPI untuk datang ke kantor pusat KPI tanpa ditemani pengacara.

Setibanya di sana, korban dihadapkan dengan tim investigasi internal KPI dan juga terduga pelaku.

“Tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan,” ujar ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian tersebut.

“Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami,” ujar Mehbob.

Kata Menhob, dalam surat perdamaian itu ada poin yang sangat tidak adil. Salah satunya adalah MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual tidak pernah terjadi.

“Sangat berat sebelah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada,” tandasnya.

Mehbob memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Saat ini MS sedang kelelahan secara psikis karena terus mendapat intimidasi.

Sementara itu, Denny mengatakan laporan yang dilayangkannya belum diterima pihak kepolisian. Pihaknya masih perlu melakukan verifikasi dan konsultasi.

"Kami minta diproses, memang laporan sedang dianalisis masih ada proses tambahan, kami berkoordinasi dengan petugas yang ada disini," ucap Denny.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban MS Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Lapor ke Komnas HAM

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU