> >

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik setelah Korban Tolak Surat Damai

Hukum | 11 September 2021, 12:54 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

“Tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan,” ujar ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian tersebut.

“Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami,” ujar Mehbob.

Kata Menhob, dalam surat perdamaian itu ada poin yang sangat tidak adil. Salah satunya adalah MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual tidak pernah terjadi.

“Sangat berat sebelah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada,” tandasnya.

Mehbob memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Saat ini MS sedang kelelahan secara psikis karena terus mendapat intimidasi.

Sementara itu, Denny mengatakan laporan yang dilayangkannya belum diterima pihak kepolisian. Pihaknya masih perlu melakukan verifikasi dan konsultasi.

"Kami minta diproses, memang laporan sedang dianalisis masih ada proses tambahan, kami berkoordinasi dengan petugas yang ada disini," ucap Denny.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban MS Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Lapor ke Komnas HAM

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU