Polisi Tangkap 9 Peracik Narkotika Lintas Provinsi
Hukum | 11 September 2021, 11:27 WIBKOMPAS.TV - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap 9 orang peracik narkotika jenis tembakau sintetis lintas provinsi.
Dalam produksinya, para pelaku mengaku belajar secara otodidak dari media sosial.
Guna mengelabui petugas, para pelaku mengedarkan dan menyembunyikan narkotika dalam kemasan biji kopi.
Sementara, penjualan narkotika sintetis ditawarkan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan narkoba lintas provinsi yang pengedarannya tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Papua.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Musibah Lapas Tangerang Mesti Jadi Pelajaran Terkait Penanganan Napi Narkoba
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat komunikasi, uang tunai, narkotika siap edar, dan sejumlah peralatan untuk meracik narkoba.
Polisi menjelaskan barang bukti narkotika yang disita senilai dua koma tujuh miliar rupiah lebih.
Para pelaku dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV