Kelabui Ganjil Genap Kawasan Puncak, Puluhan Kendaraan Kedapatan Pakai Pelat Nomor Palsu
Peristiwa | 11 September 2021, 10:55 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menyatakan, kepolisian melakukan tindakan dan mengenakan sanksi tegas bagi pengendara yang kedapatan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Dicky menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang.
Penegasan Dicky itu menyeusul temuan petugas gabungan Polri/TNI, Dishub, dan Satpol PP Bogor yang sedikitnya mendapati 10 pelat nomor palsu dari kendaraan yang terjaring penyekatan ganjil genap akhir pekan di wilayah aglomerasi Bogor Raya di Puncak.
Pada Sabtu (11/9/2021) pukul 07.00 WIB, petugas telah mendapati kendaraan Toyota Rush berpelat D-1183-YBP ternyata tidak sesuai dengan STNK.
"Untuk sanksi ini, kami melakukan tilang terhadap pengendaranya," ujarnya dilansir dari ANTARA, Sabtu.
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya Ubah Startegi Pengawasan
Dicky Anggi Pranata menegaskan petugas gabungan akan lebih gencar melakukan pemeriksaan kendaraan untuk mengetahui pengendara yang mencoba mengelabui.
"Tidak ada alasan, sudah pasti untuk mengelabui petugas, baik di Puncak maupun Jakarta," katanya.
Dicky pun menyebut telah menyiapkan personel yang lebih kuat untuk menghalau pengendara nakal pada masa pemberlakuan ganjil genap.
Sebanyak 150 petugas gabungan telah disiapkan untuk menelusuri hingga ke jalan-jalan tikus menuju Puncak, Bogor.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV