Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Temui Titik Terang, Diduga Ada Kesengajaan
Hukum | 10 September 2021, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus kebakaran Lapas Tangerang menjadi penyidikan.
Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kebakaran yang merenggut nyawa 44 narapidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari pemeriksaan 22 saksi, penyidik menemukan titik terang dari kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Salah satunya dugaan kelalaian dan kesengajaan yang mengakibatkan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Diidentifikasi
Hal ini jugalah yang membuat kasus tersebut meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 187, 188 junto 359 KUHP kelalaian dan kealpaan (kesengajaan).
"Semalam kami gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidilan ditingkatkan menjadi penyidikan jadi sudah naik sidik ya," ujar Yusri saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9/2021).
Yusri menambahkan penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Menurutnya dari pemanggilan saksi-saksi ini akan ditemukan pihak yang bertangung jawab dari peristiwa kebakaran tersebut.
Baca Juga: Lima dari 7 Napi Korban Kebakaran Lapas yang Dirawat di RSUD Tangerang Alami Trauma Jalan Napas
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV