Bareskrim Polri Limpahkan Aduan ICW terkait Lili Pintauli Siregar ke KPK
Hukum | 10 September 2021, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan surat aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Lili Pintauli Siregar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pelimpahan dilakukan karena peristiwa tersebut merupakan ranah lembaga antirasuah.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya kepada KPK," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dilansir dari Antara, Jumat (10/9/2021).
Sebelumnya, surat aduan ICW terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diserahkan pada Rabu (8/9/2021) oleh peneliti ICW kepada Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kemudian, aduan tersebut dilimpahkan Polri ke KPK. Dalam hal ini, Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengapa aduan ICW tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dapat diproses oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, diberitakan Kompas TV sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: ICW: Kami Berharap Kepolisian Segera Tetapkan Lili Pintauli Siregar Sebagai Tersangka
Pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK terkait dugaan suap lelang jabatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai laporan ini kelanjutan dari putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK.
Menurut ICW Lili Pintauli bukan hanya melanggar kode etik melainkan juga melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
Dalam pasal tersebut jelas diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun. Karena itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri," ujar Kurnia di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara