> >

6 Anggota TNI yang Diduga Aniaya Prada Chandra hingga Tewas Ditahan

Peristiwa | 10 September 2021, 13:15 WIB
TNI Angkatan Darat melakukan proses hukum atas kasus meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo, personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL yang diduga melibatkan enam oknum Batalyon tersebut. (Sumber: Dok. Dispenad)

MANADO, KOMPAS.TV - Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengungkapkan proses penyidikan meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo, Anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo telah rampung. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan Otmil IV-18 Manado.

"Pada  tanggal 23 Agustus 2021 berkas perkara kasus meninggalnya almarhum Prada Chandra selesai dan sudah dilimpahkan perkara tersebut kepada Otmil IV-18 Manado. Dengan demikian tugas kami dalam penyidikan kasus tersebut selesai," ujar Tri Cahyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Sementara, enam terduga tersangka yang juga merupakan personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL ditahan di Stal Tahmil Pomdam Xlll/Merdeka.

Tersangka masing-masing yaitu berinisial MT, S, VS, II, I, dan RT.

Semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Tri Cahyo, secara otomatis mendapatkan hak untuk didampingi penasihat hukum dari Kumdam XIII/Merdeka.

"Baik selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," katanya.

Baca juga: Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Seniornya, Kemenhub: Tak Ada Tolerir untuk Tindakan Kekerasan

Tri Cahyo mengatakan, peristiwa meninggalnya almarhum Prada Chandra terjadi pada 19 Juli 2021.

Ia menyebut penyebab meninggalnya almarhum Prada Chandra adalah diduga dikarenakan pola pembinaan yang dilakukan pelatih atau pembina kepada bawahan atau junior yang salah dan berlebihan sehingga mengakibatkan korban cidera dan meninggal dunia.

Menurutnya, kegiatan pengenalan satuan seperti ini bukan hanya terjadi di satuan tersebut saja.

"Semua satuan di seluruh jajaran TNI AD pun melaksanakan kegiatan tersebut apabila menerima prajurit baru. Namun karena pola pembinaan yang berlebihan dan kurang terkontrol hingga mengakibatkan almarhum Prada Chandra meninggal dunia pada saat melakukan kegiatan tersebut," ucapnya.

Alm Prada Chandra dan kawan-kawan 87 orang merupakan anggota baru yang masuk jajaran Brigif 22/OM dan ditempatkan di Batalyon Infantri Yonif 715/MTL.

Sebelum Chandra dan kawan-kawan diterima secara sah ke satuan barunya, harus terlebih dahulu dibina dan dilatih serta dikenalkan satuannya agar mereka memiliki rasa bangga pada satuan dan mengerti akan tugas pokoknya, jelas Tri Cahyo.

Baca juga: Mahasiswa PIP Meninggal Diduga Dianiaya Senior

Selain itu, Tri Cahyo mengatakan juga telah menemui pihak keluarga almarhum Chandra.

Pertemuan itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021), di kediaman keluarga almarhum di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

"Dalam rangka silaturahmi dan untuk menjelaskan sejauh mana proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Chandra," ucapnya.

Tim yang bertemu dengan keluarga, yakni Danpomdam XIII/Merdeka, Asintel Kasdam XIII/Merdeka, Kakumdam XIII/Merdeka, Ka Otmil IV-18, Kasi Idik Pomdam, dan Perwira Brigif 22.

Inti dari pertemuan tersebut yaitu menjelaskan sekilas tentang kronologi singkat kejadian, penanganan perkara, serta menjelaskan proses penyidikan kasus tersebut karena pihak keluarga almarhum Prada Chandra pada awalnya tidak memahami proses penanganan perkara di TNI dan menganggap kasus tersebut tidak ditangani dengan baik dan benar.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Bermotif Pesugihan di Gowa

"Setelah dijelaskan oleh Danpomdam beserta tim barulah mereka paham menerima dan memahami proses jalannya perkara tersebut. Selanjutnya siap menunggu dan mengikuti proses sidang di Dilmil IV-18  Manado," kata Tri Cahyo.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU