> >

6 Anggota TNI yang Diduga Aniaya Prada Chandra hingga Tewas Ditahan

Peristiwa | 10 September 2021, 13:15 WIB
TNI Angkatan Darat melakukan proses hukum atas kasus meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo, personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL yang diduga melibatkan enam oknum Batalyon tersebut. (Sumber: Dok. Dispenad)

"Semua satuan di seluruh jajaran TNI AD pun melaksanakan kegiatan tersebut apabila menerima prajurit baru. Namun karena pola pembinaan yang berlebihan dan kurang terkontrol hingga mengakibatkan almarhum Prada Chandra meninggal dunia pada saat melakukan kegiatan tersebut," ucapnya.

Alm Prada Chandra dan kawan-kawan 87 orang merupakan anggota baru yang masuk jajaran Brigif 22/OM dan ditempatkan di Batalyon Infantri Yonif 715/MTL.

Sebelum Chandra dan kawan-kawan diterima secara sah ke satuan barunya, harus terlebih dahulu dibina dan dilatih serta dikenalkan satuannya agar mereka memiliki rasa bangga pada satuan dan mengerti akan tugas pokoknya, jelas Tri Cahyo.

Baca juga: Mahasiswa PIP Meninggal Diduga Dianiaya Senior

Selain itu, Tri Cahyo mengatakan juga telah menemui pihak keluarga almarhum Chandra.

Pertemuan itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021), di kediaman keluarga almarhum di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

"Dalam rangka silaturahmi dan untuk menjelaskan sejauh mana proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Chandra," ucapnya.

Tim yang bertemu dengan keluarga, yakni Danpomdam XIII/Merdeka, Asintel Kasdam XIII/Merdeka, Kakumdam XIII/Merdeka, Ka Otmil IV-18, Kasi Idik Pomdam, dan Perwira Brigif 22.

Inti dari pertemuan tersebut yaitu menjelaskan sekilas tentang kronologi singkat kejadian, penanganan perkara, serta menjelaskan proses penyidikan kasus tersebut karena pihak keluarga almarhum Prada Chandra pada awalnya tidak memahami proses penanganan perkara di TNI dan menganggap kasus tersebut tidak ditangani dengan baik dan benar.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Bermotif Pesugihan di Gowa

"Setelah dijelaskan oleh Danpomdam beserta tim barulah mereka paham menerima dan memahami proses jalannya perkara tersebut. Selanjutnya siap menunggu dan mengikuti proses sidang di Dilmil IV-18  Manado," kata Tri Cahyo.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU