Geram dengan Pelanggaran Holywings Kemang, Anies Bekukan Izin Kafe dan Denda Rp50 Juta!
Peristiwa | 10 September 2021, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings Kemang, Gubernur DKI Jakarta menegaskan, kafe tersebut tidak diizinkan beroperasi selama pandemi.
Anies geram dan menyebut pihak pengelola kafe telah mengkhianati kerja keras jutaan orang yang bekerja untuk menanggulangi pandemi covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Kerumunan Holywings Kemang, Anies: Tak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai!
Anies memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin sampai pandemi covid-19 dinyatakan berakhir, dan denda sebesar Rp50 juta.
Kedepannya, Gubernur Anies Baswedan juga akan menerapkan sanksi bagi pengunjung yang mendatangi tempat-tempat pelanggar protokol kesehatan.
Sebagai hukuman, pengunjung akan diblacklist dan tidak bisa pergi ke tempat umum manapun.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV