> >

Lapas Kelebihan Kapasitas Pemakai Narkoba, DPR Tunggu Pemerintah untuk Revisi UU Narkotika

Politik | 10 September 2021, 08:55 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mayoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masalahnya adalah kelebihan kapasitas narapidana. 

Salah satu penyebabnya ialah membludaknya para pemakai narkoba yang harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk mulai mempertimbangkan usulan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 44 Orang 

Ia mengaku pihaknya mempersilakan pemerintah untuk segera mengkaji usulan revisi UU Narkotika.

Sehingga, persoalan kelebihan kapasitas di Lapas Indonesia bisa segera terselesaikan. 

"Kajian mengenai over capacity kemudian berujung dalam UU Narkotika. Silakan dikaji lebih mendalam dan silakan nanti pemerintah mengajukan ke DPR," kata Dasco di Gedung Parlemen, Kamis (9/9/2021). 

Menurut dia, revisi UU Narkotika bisa menjadi solusi dari masalah kelebihan kapasitas di dalam Lapas.

Sebab, berdasarkan data dari Kemenkumham, kondisi Lapas sudah amat disesaki oleh para pemakai narkoba.

"Memang apabila melihat statistik banyak sekali malah over kapasitas kalau kita dapat info dari Kemenkumham," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU