Fakta Rocky Gerung 3 Kali Disomasi Sentul City hingga Dibela Haris Azhar
Politik | 10 September 2021, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Sentul City membenarkan informasi terkait surat somasi yang dilayangkan kepada Rocky Gerung.
Bahkan, seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (9/9/2021), surat somasi tersebut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
"Pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021," kata Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho.
David menjelaskan, dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Saat ini, tanah tersebut ditempati oleh Rocky Gerung.
"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," tambah David.
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya
Perseroan kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan kepada pihak yang bersangkutan tentang kedudukan status tanah tersebut yang telah bersertifikat SHGB atas nama PT Sentul City Tbk.
"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," tegas David.
Kemudian, PT Sentul City Tbk juga meminta Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV