> >

Menkumham Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang

Peristiwa | 9 September 2021, 15:11 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat melakukan konferensi pers di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL )

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan santunan kepada ahli waris narapidana yang tewas akibat insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis (9/9/2021).

"Hari ini kami serahkan santunan dari Kementerian Hukum dan Ham kepada ahli waris terhadap napi yang meninggal dalam perawatan hari ini," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers di RSUD kabupaten Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan, masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran mendapat santunan senilai Rp 30 juta.

Selain santunan uang tunai, Kemenkumham juga menanggung seluruh biaya pemulasaraan hingga pemakaman bagi napi yang meninggal.

Ada pun khusus untuk warga binaan yang menderita luka, kata Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut, semuanya sudah ditangani di rumah sakit untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Desak Penyelidikan Mendalam dan Transparan

Untuk diketahui, sebanyak 41 orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu.

Namun, hingga hari ini Kamis (9/9/2021), jumlah korban bertambah tiga orang sehingga total keseluruhan menjadi 44 orang meninggal dunia.

Dokter jaga ICU bedah RSUD Kabupaten Tangerang Santika Budi Andyani berujar, ketiga korban itu berinisial A, H, dan T.

Santika menyatakan, pihak RS sempat memasangkan ventilator saat ketiga pasien itu masuk ICU pada Rabu kemarin.

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan laboratoriun dan pemeriksaan penunjang lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya mengalami gangguan organ tubuh akibat luka bakar yang mereka alami.

"Sudah mengalami gangguan multi organ seperti gangguan ginjal, gangguan livernya," kata pada awak media di RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Pakar Sebut Pidana Alternatif Solusi Kelebihan Kapasitas

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU