> >

Siap Dibuka, Ancol Beri Syarat Minimal Vaksinasi Dosis Pertama bagi Pengunjung

Peristiwa | 9 September 2021, 11:49 WIB
Pengunjung mencoba wahana di Taman Impian Jaya Ancol (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Taman Impian Jaya Ancol bersiap membuka kembali layanannya untuk masyarakat umum.

Diketahui objek wisata tersebut merupakan 1 dari 20 destinasi wisata di Jakarta yang direkomendasikan beroperasi kembali oleh pemerintah setempat.

Rekomendasi tersebut berdasarkan dari Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021 tetang PPKM Level 3 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyambut baik kabar pembukaan ini dan mengungkapkan berbagai persiapan yang dilakukan.

Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta supaya objek wisata Ancol siap secara standar yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pemprov DKI Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Ancol dan TMII

"Agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment) dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi " ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (09/09/2021).

Persyaratan masuk Ancol yakni pengunjung minimal berusia di atas 12 tahun dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk masuk ke objek wisata Ancol nantinya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU