Syarat Baru Naik KRL: Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Peristiwa | 8 September 2021, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari Rabu (8/9) KAI commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL, seiring adanya perubahan aturan perjalanan di masa PPKM.
Namun demikian peraturan ini tidak langsung menjadi kewajiban. Ada masa sosialisasi yang dilakukan hingga Jumat 10 September 2021, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Baca Juga: Warga Sambut Baik Normalisasi Operasional KRL Relasi Rangkasbitung-Tanah Abang
KAI Commuter menghimbau pengguna untuk bersiap dengan sertifikat vaksin, karena mulai hari Sabtu (11/9) penumpang wajib menunjukkannya kepada petugas sebelum naik kereta.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Bagi warga yang belum divaksin karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang tersebut, mereka tetap dapat menggunakan jasa KRL meski tidak memiliki kartu vaksin.
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV