> >

Menkumham: Bisa Saja Presiden Tidak Tandatangani UU MD3

Berita kompas tv | 20 Februari 2018, 19:05 WIB

Menurut Yasonna ada kemungkinan Presiden tidak menandatangani Undang-Undang MD3 yang baru direvisi.

Menurut Yasonna Laoly, Presiden Jokowi menyoroti pasal pemanggilan paksa oleh DPR dan pasal imunitas anggota DPR.

Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah sebelumnya hanya menyetujui soal pasal penambahan pimpinan DPR dan MPR. Selain itu Yasonna juga menyampaikan jika ada masyarakat yang tidak puas dengan isi dari Undang-Undang MD3 dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU