Pejabat Negara Makin Kaya Selama Pandemi, KPK: Bertambah 70 Persen
Hukum | 8 September 2021, 05:05 WIBDan, di tingkat bupati/wakil bupati, hanya 18 persen yang bertambah lebih dari Rp1 miliar.
Namun, Pahala menyatakan, pertambahan kekayaan itu masih merupakan hal yang wajar.
“Kita pikir pertambahannya masih wajar,” katanya.
Kekayaan Pejabat yang Turun
Meski sebagian besar tercatat mengalami kenaikan, KPK juga mencatat penurunan harta kekayaan pada 22,9 persen pejabat di hampir semua instansi. Namun, penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten kota.
Menurut Pahala, penurunan pertambahan bisa terjadi terhadap pejabat yang juga pengusaha karena bisnisnya menurun.
“Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan juga terjadi dengan statistisk seperti ini,” ujarnya.
Dinilai Masih Wajar
Pahala mengatakan bahwa kenaikan pada LHKPN bukanlah dosa, selama masih dalam statistik yang wajar.
Menurutnya, kenaikan harta kekayaan tak menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab boleh jadi, kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset.
Selain itu, dia menerangkan, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik. Antara lain, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.
"Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya," jelas dia.
Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai kenaikan harta kekayaan karena hibah. Sebab, katanya, bila seorang pejabat secara rutin menerima hibah, maka harta kekayaannya patut dipertanyakan.
"Kalau hibah rutin dia dapat dalam posisi sebagai pejabat, kita harus pertanyakan. Ini kenapa kok banyak orang baik hati memberikan hibah kepada yang bersangkutan," kata Pahala.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Sayangkan Banyak Anggota DPR yang Tak Patuh Sampaikan LHKPN
Penulis : Fadhilah Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV