Rata-rata Kekayaan Anggota DPR Rp 23,4 Milyar
Politik | 7 September 2021, 19:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan melakukan analisis harta terendah serta harta tertinggi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diserahkan. Salahsatu yang dianalisis adalah LHKPN dari para anggota DPR.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Naninggolan menyebutkan rata-rata kekayaan anggota DPR/MPR Adalah Rp 23,43 milyar.
Hal tersebut disampaikan Pahala Nainggolan dalam webinar berjudul “Apa Susahnya Lapor LHKPN, Tepat Waktu dan Akurat” Selasa (7/9/2021), seperti dikutip ANTARA.
Dia menyebut harta tertinggi yang dimiliki anggota DPR adalah sejumlah Rp 78,776 milyar. Sementara Harta terendah Rp 47,681 juta.
Baca Juga: KPK Soroti Penyerahan LHKPN Anggota DPR Baru 55 Persen
KPK Juga menganalisis rata-rata kekayaan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Rata-rata kekayaan mereka adalah Rp 14,065 milyar. Kekayaan tertinggi anggota DPRD ada yang mencapai Rp 3 triliun. Sementara kekayaan terendah minus Rp 778,195 milyar.
Bagaimana dengan kekayaan para wajib lapor di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Menurut KPK rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN adalah Rp3,687 miliar. Kekayaan tertinggi mencapai Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar
Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ingatkan Anggota DPR untuk Patuh Sampaikan LHKPN
"Umumnya yang kekayaannya tinggi adalah bekas pengusaha yang masuk ke dalam pemerintahan, tapi pada saat yang sama ada yang melaporkan minus Rp1,759 triliun. Pengusaha biasanya isi harga sahamnya saja, bukan perusahaannya jadi kemungkinan di lapangan berbeda," kata Pahala pula.
Pahala juga menyebut keanehan pelaporan harta penyelenggara negara yang menyebut hartanya minus Rp1,759 triliun.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV