Dana Sosialisasi Pembatalan Haji Rp21 Miliar Disebut Disepakati DPR, Politikus PKS: Itu Lip Service
Agama | 7 September 2021, 14:23 WIBBaca Juga: Politikus Demokrat Soroti Anggaran Diseminasi Informasi Pembatalan Haji 2021 yang Capai Rp21 Miliar
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 untuk merevisi Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Postur APBN Tahun Anggaran 2020. Pemerintah berdalih payung hukum ini dibentuk demi mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, perpres ini disebut sebagai payung hukum untuk outlook peningkatan defisit perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 yang sebelumnya defisit 5,07 persen terhadap PDB sebagaimana dalam Perpres yang lama, kemudian meningkat menjadi 6,34 persen terhadap PDB.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV