> >

Pantauan Ganjil-Genap PPKM di Jakata, Pelanggar Langsung Kena Tilang!

Update | 7 September 2021, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan berlanjutnya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, aturan ganjil genap pun kembali dilanjutkan.

Namun, mulai hari ini (7/9) hati-hati.

Tak ada toleransi bagi pelanggar, karena sanksi tilang langsung diberlakukan.

Kebijakan langsung tilang diterapkan karena masyarakat dianggap sudah memiliki kesadaran tinggi terhadap aturan ganjil-genap ini.

Meski demikian, masih saja ada pengendara yang diputar arah karena nomor kendaraannya tidak sesuai tanggal.

Kebijakan ganjil-genap masih berlaku di tiga titik ruas jalan yakni MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Rasuna Sahid Jakarta Selatan.

Pelanggar yang nekat melintas pun, bisa langsung mendapat sanksi tilang manual atau tilang elektronik.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU