Warga Kini Bisa Dapatkan Vaksin Moderna dan Pfizer di Jakarta Tanpa Surat Rekomendasi
Peristiwa | 7 September 2021, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat umum kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Moderna dan Pfizer di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, saat ini vaksin Moderna dterbuka bagi masyarakat umum 18 tahun ke atas. Sementara vaksin Pfizer untuk masyarakat umum 12 tahun ke atas.
"Bagi masyarakat umum, tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya. Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," kata Widyastuti, pada keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Widyastuti menegaskan, untuk masyarakat dengan kondisi seperti disebut di atas, surat rekomendasi dokter tetap dibutuhkan.
"Tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merk vaksin," ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Moderna Mulai Disuntikan ke Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta juga menambah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer guna percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas (herd immunity) segera tercapai.
Selain itu, vaksinasi Moderna dan Pfizer juga terbuka bagi KTP non-DKI Jakarta.
Lebih lanjut, berikut ketentuan menerima vaksin Moderna dan Pfizer di Jakarta:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV