Jubir Ahmadiyah Minta Proses Hukum Kasus Perusakan Masjid di Sintang Harus Transparan
Wawancara | 6 September 2021, 21:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM meminta Mabes Polri mengambil alih proses hukum perusakan masjid di Sintang Kalimantan Barat, sekaligus mengungkap aktor intelektual.
Komnas HAM menyatakan polisi harus bisa mencegah eskalasi konflik akibat perusakan masjid agar tidak meluas.
Baca Juga: Pemkab Sintang Dianggap Tak Tegas Soal Ahmadiyah, Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih
Komnas HAM menilai penanganan perusakan masjid di Sintang oleh Polda Kalbar dan Pemkab Sintang tidak tegas.
Komnas HAM juga mendorong dilakukannya dialog dengan sejumlah pihak.
Jemaah Ahmadiyah di Sintang menyatakan pemicu perusakan masjid bukan semata mata karena soal izin, melainkan adanya kelompok yang menebar ancaman.
Baca Juga: Setara Institute: Mendagri Tito Karnavian Lembek Merespons Pelanggaran Kebebasan Beragama di Sintang
Masjid yang semula terbuat dari kayu dibangun oleh Jemaah Ahmadiyah setelah adanya koordinasi dengan Bupati Sintang.
Lebih lengkap soal penanganan kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kompas TV membahasnya bersama Juru Bicara Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV