> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Dine-In Ditambah Menjadi 60 Menit

Peristiwa | 6 September 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi: Pemerintah melonggarkan aturan PPKM untuk dine-in atau makan di tempat yang semula 30 menit menjadi 60 menit (Sumber: aeonmall-bsdcity.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya dengan memperpanjang waktu makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit.

Aturan tersebut berlaku bersamaan dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021.

"Penyesuaian waktu makan (dine-in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021) malam.

Selain melakukan perpanjangan waktu dine-in, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Meski dilonggarkan, Luhut mengatakan semua daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian penerapan protokol kesehatan di wilayah PPKM level 2.

"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 13 September, Ada Penyesuaian Aturan

Luhut mengatakan ada perbaikan selama periode PPKM Jawa-Bali sepekan terakhir.

“Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai semakin sedikitnya kota/kabupaten yang berada di level 4 PPKM,” ujar Luhut.

Selain itu juga Luhut berpesan agar semua pihak tidak jemawa dan merasa seolah-olah Indonesia sudah selesai mengatasi pandemi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU