YLKI Tolak Pemberlakuan SNI untuk Produk Hasil Tembakau Seperti Rokok dan Vape
Sosial | 6 September 2021, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras adanya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
Saat ini, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), tengah menggodok SNI untuk produk tembakau dengan alasan memberikan aspek perlindungan pada konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan penolakan YLKI terkait pemberlakuan SNI ini.
Tulus mengatakan, produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, khususnya dari sisi kesehatan, sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI.
"Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja," kata Tulus dalam keterangan resmi, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok
Menurut Tulus, instrumen kebijakan ini sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional.
"Dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional," kata Tulus.
Tulus menambahkan, pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional.
Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses perancangan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV