> >

Ini Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Berlangsung 21 Februari

Politik | 6 September 2021, 12:39 WIB
Ketua KPU Ilham Saputra(Sumber: KompasTV/Vidi-Sultoni)

Selain itu juga dipertimbangkan oleh KPU, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.

Baca Juga: PN Jakpus Vonis Bebas Samin Tan Terdakwa Kasus Gratifikasi Anggota DPR RI

“Saya sudah hitung, mungkin nanti Ramadhan di bulan April dan rekapitulasi pemungutan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan misalnya Idul Fitri,” katanya.

Lantas kapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak 2024?

Ilham menyatakan, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 2024, bakal berlangsung pada 27 November 2024. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelengaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024” tegasnya.

Usulan itu mempertimbangan penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Dia menjelaskan, pada Pilkada 2018 persiapan pemilihan berlangsung 12 bulan. Sementara persiapan 20 bulan untuk pemilihan umum 2019. Sementara pada 2020 persiapannya berlangsung 20 bulan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU