> >

Satpol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Setelah Langgar PPKM

Peristiwa | 6 September 2021, 09:25 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup kafe Holywings Kemang, Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam setelah ciptakan kerumunan. 

Diketahui, pengunjung restoran tersebut dibubarkan petugas setelah kedapatan melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. 

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9/2021)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Saat dikonfirmasi, Kabid PPNS Satpol PP DKI, Eko Saptono, membenarkan hal tersebut. 

"Di kenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 oleh satpol PP Prov DKI Jakarta," kata Eko melalui pesan singkat, Senin (6/9/2021). 

Baca Juga: Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga di Jembatan Suroboyo

Untuk saat ini tidak ada sanksi denda yang dikenakan pada kafe Holywings, namun, jika kedapatan melanggar peraturan PPKM lagi, maka Satpol PP akan memberikan sanksi denda.

"Ya nanti kalau ada pelanggaran lagi baru didenda," ujarnya. 

Sementara itu, Eko mengatakan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin sebagai antisipasi pelanggaran peraturan PPKM di tempat hiburan, kafe, atau restoran. 

"Ya kita melakukan pengawasan secara rutin," katanya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU