> >

Langgar Prokes, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan Sementara

Sosial | 5 September 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN 05 Jagakarsa.

Pemberhentian sementara ini menyusul adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pembelajaran tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan langkah ini sebagai pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 karena adanya pelanggaran aturan.

Menurut Nahdiana, dari penyelidikan diketahui pelanggaran aturan di SDN 05 Jagakarsa yakni tidak disiplin menerapkan prokes. Seperti tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

Baca Juga: Dindik dan Dinkes Lakukan Sidak Jelang PTM

"Ini pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan untuk mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar Nahdiana dalam pesan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021).

Nahdiana mengingatkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 telah dituangkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut ditegaskan, satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM Terbatas.

Lebih lanjut Nahdiana menjelaskan, dalam masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

Baca Juga: Siap-siap Sekolah Tatap Muka, 446 Santri di Ponpes Divaksin Covid-19

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU