Jangan Sampai Lupa, Ini Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Gunakan PeduliLindungi selama PPKM
Sosial | 5 September 2021, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi PeduliLindungi kini diwajibkan untuk sejumlah aktivitas dan syarat masuk di beberapa tempat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi memperpanjang masa PPKM hingga 6 September 2021 mendatang.
Aturan terkait pemberlakuan PPKM pada tiap level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut tercantum tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas publik. Salah satu tempat yang diwajibkan menggunakan aplikasi ini adalah pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: PPKM di Kebumen Turun ke Level 3, Sekolah Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Masyarakat yang ingin masuk mal wajib memindai QR-Code yang membuktikan bahwa Anda sedang berada pada lokasi tersebut.
Selain itu Anda juga diharuskan menunjukkan paspor digital sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal satu dosis.
Berikut daftar aktivitas dan tempat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama masa PPKM berlangsung.
Baca Juga: Anies: 2,7 Juta Warga DKI Jakarta Belum Tervaksinasi
PPKM Level 2
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV